Belum Dikatakan Kaya, Sebelum Ia Taat Pajak
Selamat Datang di Aset Mamak
Belum Dikatakan Seorang itu Kaya, Sebelum Ia Taat Pajak
Selamat pagi...
Bagaimana kabar kalian hari ini? Saya sangat berharap Anda semua baik-baik saja, sehat dan tidak sedang berkekurangan suatu apa pun.
Beberapa hari belakangan, saya merasa seperti sebuah pulpen tanpa tinta, mau menulis sesuatu, tetapi media untuk menulisnya sedang tidak bisa digunakan; laptop dan hape rusak (baca: malas menulis). Untunglah kali ini ada seorang teman baik hati yang rela kurayu dengan sedikit paksaan agar mau meminjamkan mesin ketik miliknya saya bawa pulang, sehingga saya dapat menulis kembali. Hehehe. Duh, senangnyaaaaa!
Oke, cukup ya basa-basinya, biar tulisan saya tidak semakin basi kita lanjut ke materi ulasan. Hm... sekarang tanggal berapa ya?
15 Maret!
Wow... ndak kerasa suasana awal tahun sudah berlalu jauh di belakang. Tiba-tiba sudah sampai di pertengahan bulan ketiga aja, nih. Adakah yang tahu kenapa saya tiba-tiba menanyakan tanggal? Hha, iya, salah satunya karena sebentar lagi ada yang ulang tahun.
(Jadi Malu) Tetapi bukan karena itu kok, melainkan 16 HARI LAGI program pengampunan pajak akan segera berakhir.
Weeeh, kenapa tiba-tiba saya membahas pajak ya...
Jadi begini Brother...
Jadi begini Sister...
(Narik napas panjang)
Pemerintah kita sedang mempunyai program, namanya pembebasan TAX AMNESTY PAJAK. Sebuah layanan penghapusan denda bagi wajip pajak yang melaporkan jumlah kekayaannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat hanya sampai tanggal 31 Maret 2017. Info lengkap baca di https://djponline.pajak.go.id atau ada juga aplikasi khusus pepajakan yang bisa didownload di @kppjepara. Lumayan, bukan? Jadi sebaiknya buruan melapor, gih. Hehehe. Katanya mengaku orang kaya? Memiliki harta melimpah? Tidak mau disebut orang miskin, kan?
Sebenarnya saya di sini tidak sedang ingin mengejek, tetapi mengingatkan saja bahwa ada sebagian hak negara (orang lain) di setiap harta kita. Dengan membayar pajak, maka boleh dikatakan kita sudah menjadi orang kaya, bukan kaya harta, tetapi mentalnya yang kaya. Sekali lagi mentalnya yang kaya. Pernah suatu kali ada teman yang mengaku memiliki uang banyak, usahanya di mana-mana, maju pesat tak terkira, karyawannya banyak, tetapi ketika saya mengingatkan untuk membayar pajak, dia menolak dengan alasaan; ribet, merepotkan, mahal, dst. malahan ia melaporkan beberapa data palsu agar bisa lolos dari tagihan pajak. Yah, kalaupun tidak lolos setidaknya hanya membayar dengan nominal yang lebih kecil dari yang seharusnya.
Mana boleh begitu? Ada pepatah lama bilang, ”Belum dikatakan seorang itu kaya betulan bila ia masih pelit memberi.” Artinya : Meskipun ia memiliki banyak harta, tetapi jika ia tidak rajin berbagi, maka masih diragukan kekayaannya.
Nah, mungkin sama halnya dengan membayar pajak. Belumlah kaya orang-orang yang masih melakoni tidak kong-kalikong pembayaran pajak.
Yuk, mumpung diberi pengampunan kita manfaatkan.
Yuk, mumpung diberi kesempatan kita mengambilnya.
Belum punya NPWP? Syaratnya gampang kok. WNI yang sudah memiliki KTP dan penghasilan bisa langsung membuatnya. Datang langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dijamin akan disambut dan dilayani petugas pajak dengan senyum tiga jari (baca ramah bangeeet).
Sekian dulu ya,
Sampai jumpa lagi di tulisan berikutnya.
(Em.. ngantuk sudah tepat pukul 00 nih)
![]() |
Photo take by : Odi, Model by : Alvi |
Belum Dikatakan Seorang itu Kaya, Sebelum Ia Taat Pajak
Selamat pagi...
Bagaimana kabar kalian hari ini? Saya sangat berharap Anda semua baik-baik saja, sehat dan tidak sedang berkekurangan suatu apa pun.
Beberapa hari belakangan, saya merasa seperti sebuah pulpen tanpa tinta, mau menulis sesuatu, tetapi media untuk menulisnya sedang tidak bisa digunakan; laptop dan hape rusak (baca: malas menulis). Untunglah kali ini ada seorang teman baik hati yang rela kurayu dengan sedikit paksaan agar mau meminjamkan mesin ketik miliknya saya bawa pulang, sehingga saya dapat menulis kembali. Hehehe. Duh, senangnyaaaaa!
Oke, cukup ya basa-basinya, biar tulisan saya tidak semakin basi kita lanjut ke materi ulasan. Hm... sekarang tanggal berapa ya?
15 Maret!
Wow... ndak kerasa suasana awal tahun sudah berlalu jauh di belakang. Tiba-tiba sudah sampai di pertengahan bulan ketiga aja, nih. Adakah yang tahu kenapa saya tiba-tiba menanyakan tanggal? Hha, iya, salah satunya karena sebentar lagi ada yang ulang tahun.
(Jadi Malu) Tetapi bukan karena itu kok, melainkan 16 HARI LAGI program pengampunan pajak akan segera berakhir.
Weeeh, kenapa tiba-tiba saya membahas pajak ya...
Jadi begini Brother...
Jadi begini Sister...
(Narik napas panjang)
Pemerintah kita sedang mempunyai program, namanya pembebasan TAX AMNESTY PAJAK. Sebuah layanan penghapusan denda bagi wajip pajak yang melaporkan jumlah kekayaannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat hanya sampai tanggal 31 Maret 2017. Info lengkap baca di https://djponline.pajak.go.id atau ada juga aplikasi khusus pepajakan yang bisa didownload di @kppjepara. Lumayan, bukan? Jadi sebaiknya buruan melapor, gih. Hehehe. Katanya mengaku orang kaya? Memiliki harta melimpah? Tidak mau disebut orang miskin, kan?
Sebenarnya saya di sini tidak sedang ingin mengejek, tetapi mengingatkan saja bahwa ada sebagian hak negara (orang lain) di setiap harta kita. Dengan membayar pajak, maka boleh dikatakan kita sudah menjadi orang kaya, bukan kaya harta, tetapi mentalnya yang kaya. Sekali lagi mentalnya yang kaya. Pernah suatu kali ada teman yang mengaku memiliki uang banyak, usahanya di mana-mana, maju pesat tak terkira, karyawannya banyak, tetapi ketika saya mengingatkan untuk membayar pajak, dia menolak dengan alasaan; ribet, merepotkan, mahal, dst. malahan ia melaporkan beberapa data palsu agar bisa lolos dari tagihan pajak. Yah, kalaupun tidak lolos setidaknya hanya membayar dengan nominal yang lebih kecil dari yang seharusnya.
Mana boleh begitu? Ada pepatah lama bilang, ”Belum dikatakan seorang itu kaya betulan bila ia masih pelit memberi.” Artinya : Meskipun ia memiliki banyak harta, tetapi jika ia tidak rajin berbagi, maka masih diragukan kekayaannya.
Nah, mungkin sama halnya dengan membayar pajak. Belumlah kaya orang-orang yang masih melakoni tidak kong-kalikong pembayaran pajak.
Yuk, mumpung diberi pengampunan kita manfaatkan.
Yuk, mumpung diberi kesempatan kita mengambilnya.
Belum punya NPWP? Syaratnya gampang kok. WNI yang sudah memiliki KTP dan penghasilan bisa langsung membuatnya. Datang langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dijamin akan disambut dan dilayani petugas pajak dengan senyum tiga jari (baca ramah bangeeet).
Sekian dulu ya,
Sampai jumpa lagi di tulisan berikutnya.
(Em.. ngantuk sudah tepat pukul 00 nih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar